Tupoksi

Tugas Pokok

Kecamatan mempunyai tugasmem bantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum  , pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan / atau kelurahan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud dalam pasal 5,kecamatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kebijakan pemerintah daerah dikecamatan;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan / atau kelurahan;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Kabupaten yang ada dikecamatan; dan
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan fungsinya.