Tugas Pokok
Kecamatan mempunyai tugasmem bantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum , pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan / atau kelurahan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud dalam pasal 5,kecamatan menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kebijakan pemerintah daerah dikecamatan;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati;
- Pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan / atau kelurahan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Kabupaten yang ada dikecamatan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan fungsinya.