Legalisasi Pengantar SKCK

1. Persyaratan  Pelayanan Legalisasi Pengantar SKCK

  • Pengantar SKCK dari Desa;
  •  Poto Copy Kartu Keluarga;
  •  Poto Copy KTP el;
  •  Poto Ukuran 4 X 6 sebanyak 5 Lembar.

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Penerima Berkas dan diagenda;
  • Berkas di verifikasi oleh Petugas dan dicek ke Kartu Keluarga, jika ada kekeliruan dikembalikan ke pemohon;
  • Berkas yang sudah benar dilegalisasi oleh Camat atau Pejabat Pelayanan yang bertugas;
  • Berkas diserahkan kembali ke Pemohon.

3. Jangka Waktu Penyelesaian

10 Menit

4. Biaya/Tarif

Gratis

5. Produk Pelayanan

Legalisasi Surat Pengantar SKCK

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan Mendatangi Kantor Kecamatan Kawunganten atau secara tertulis melalui surat yang ditijukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :

Kotak Saran/Pengaduan
Telephone : (0282) 611889
Faksimili : (0282) 611889
Email : kec.kawunganten196@gmail.com