Blank Gray Concrete Stonewall Cement Textured Concept

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun. Istilah pernikahan dini atau pernikahan muda sebenarnya tidak dikenal dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI). Istilah yang lebih popular adalah pernikahan di bawah umur, yaitu pernikahan pada usia di mana seseorang belum mencapai usia dewasa. Umumnya pernikahan ini dilakukan oleh pemuda pemudi yang belum mencapai taraf ideal untuk melangsungkan pernikahan. Bisa dikatakan mereka belum mapan secara emosional, finansial, serta belum siap secara fisik dan psikis. Di Indonesia untuk pengaturan undang – undang yang baru tentang pernikahan yaitu UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana batas minimal umur perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.

Faktor – faktor penyebab pernikahan usia dini sangat beragam, diantaranya disebabkan oleh orang tua/ Keluarga, ekonomi, pendidikan, kemauan sendiri, media massa, dan yang terakhir dikarenakan MBA ( Marriged By Acident ).

Ilustrasi Pernikahan Usia Dini.

Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari pernikahan dini. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh pasangan menikah, namun juga bayi yang dilahirkan. Dampak Pernikahan Usia Dini yaitu:

1. Dampak Biologis

Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses pertumbuhan menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seksual, apalagi sampai terjadi hamil dan melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, robekan jalan lahir yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksi dan jiwanya.

2. Dampak Psikologis

Secara psikis anak belum siap tentang hubungan seksual, sehingga akan menimbulkan trauma yang berkepanjangan dalam jiwa anak dan sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir dengan pernikahan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya, sehingga keluarga mengalami kesulitan untuk menjadi keluarga yang berkualitas.

3. Dampak Sosial

Pernikahan usia dini mengurangi kebebasan dalam pengembangan diri, masyarakat akan merasa kehilangan sebagai aset remaja yang seharusnya ikut bersama-sama mengabdi dan berkiprah di masyarakat. Tetapi karena alasan sudah berkeluarga, maka keaktifan mereka di masyarakat menjadi berkurang.

4. Dampak Ekonomi

Menyebabkan sulitnya peningkatan pendapatan keluarga, sehingga kegagalan keluarga dalam melewati berbagai macam permasalahan ekonomi meningkatkan resiko perceraian.

5. Dampak Pernikahan Dini pada Kehamilan

Perempuan yang hamil pada usia remaja cenderung memiliki resiko kehamilan dikarenakan kurang pengetahuan dan ketidakpastian dalam mengahadapi kehamilannya. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan usia di bawah 20 tahun 2-5 kali lipat lebih tinggi daripada kematian yang terjadi pada usia 20-29 tahun.

6. Dampak Pernikahan Dini pada Proses Persalinan

Melahirkan mempunyai resiko bagi setiap perempuan. bagi seorang perempuan melahirkan di bawah usia 20 tahun memiliki resiko yang lebih tinggi. Resiko yang mungkin terjadi adalah: Bayi Lahir Prematur, berat badan bayi lahir rendah, resiko bayi lahir stunting tinggi, kematian ibu dan bayi

Dengan banyaknya dampak – dampak yang ditimbulkan dari pernikahan usia dini yang telah disebutkan diatas, mari kita bersama – sama dengan pemerintah mengurangi angka pernikahan usia dini untuk masa depan generasi muda yang lebih baik dan lebih bertanggung jawab.

Download Materi Sosialisasi Pernikahan Dini dibawah ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *